PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 16
BAB 2 — LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
7 / 92
www.hukumonline.com
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 memuat:
tujuan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan;
dasar pertimbangan yang digunakan dalam melakukan pengelolaan sumber daya air;
beberapa skenario kondisi wilayah sungai;
alternatif pilihan strategi pengelolaan sumber daya air untuk setiap skenario sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan
kebijakan operasional untuk melaksanakan strategi pengelolaan sumber daya air.
