Pasal 19
BAB 2 — LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi dirumuskan oleh wadah
koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi.
(2) Unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi membantu wadah
koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi dalam penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(4) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi setelah dikonsultasikan dengan para gubernur yang bersangkutan diserahkan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi.
(5) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi tidak atau
belum terbentuk, rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang disusun oleh unit pelaksana teknis, setelah melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait, dibahas oleh gubernur masing-masing dengan melibatkan bupati/walikota yang terkait dengan wilayah sungai yang bersangkutan.
(6) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan
kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi.
