Pasal 20
BAB 2 — LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara dirumuskan oleh Dewan
Sumber Daya Air Nasional.
(2) Unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai lintas negara membantu Dewan
Sumber Daya Air Nasional dalam penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(4) Dalam perumusan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Dewan Sumber Daya Air Nasional mengikutsertakan bupati/walikota dan gubernur yang bersangkutan, menteri yang membidangi pertahanan, dan menteri yang membidangi hubungan luar negeri.
(5) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh Dewan Sumber Daya Air
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas negara.
(6) Pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
digunakan sebagai bahan penyusunan perjanjian pengelolaan sumber daya air dengan negara yang
9 / 92
www.hukumonline.com
bersangkutan.
(7) Dalam hal substansi perjanjian pengelolaan sumber daya air tidak sesuai dengan pola pengelolaan
sumber daya air wilayah sungai lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pola pengelolaan sumber daya air harus disesuaikan dengan perjanjian pengelolaan sumber daya air yang telah disepakati.
(8) Dalam hal belum ada perjanjian pengelolaan sumber daya air dengan negara yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia didasarkan pada pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
