Pasal 21
BAB 2 — LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional dirumuskan oleh
wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional.
(2) Unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air wilayah sungai strategis nasional membantu
wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional dalam penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(4) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air yang telah dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai strategis nasional.
(5) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional tidak
atau belum terbentuk, setelah melalui konsultasi publik dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait, rancangan pola pengelolaan sumber daya air dibahas oleh Menteri bersama:
bupati/walikota untuk wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota; atau
gubernur dengan melibatkan bupati/walikota yang bersangkutan untuk wilayah sungai lintas kabupaten/kota.
(6) Rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan
kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai strategis nasional.
