PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 22
BAB 2 — LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pola pengelolaan sumber daya air yang sudah ditetapkan dapat ditinjau dan dievaluasi paling singkat
setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Hasil peninjauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pertimbangan bagi
penyempurnaan pola pengelolaan sumber daya air.
