PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 13
BAB 2 — LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Penetapan wilayah sungai dapat ditinjau kembali apabila ada perubahan fisik dan/atau non fisik di wilayah sungai yang bersangkutan yang berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 mengakibatkan perubahan batas wilayah sungai dan/atau perubahan kelompok wilayah sungai.
Bagian Keempat
Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
