PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 14
BAB 2 — LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pola pengelolaan sumber daya air disusun dan ditetapkan berdasarkan rancangan pola pengelolaan
sumber daya air.
(2) Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kerangka dasar
dalam pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai dengan prinsip keterpaduan antara air permukaan dan air tanah serta keseimbangan antara upaya konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air.
