Pasal 12
BAB 2 — LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota atas inisiatif sendiri atau permintaan Pemerintah
menyampaikan usulan penetapan wilayah sungai kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan dewan atau wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air di daerah.
(2) Dalam hal dewan atau wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air di daerah tidak atau belum
terbentuk, usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung disampaikan oleh gubernur atau bupati/walikota kepada Menteri.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyusun rancangan penetapan
wilayah sungai.
(4) Menteri dalam menyusun rancangan penetapan wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus memperhatikan data lain.
(5) Rancangan penetapan wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Menteri
kepada Dewan Sumber Daya Air Nasional untuk mendapatkan pertimbangan.
(6) Rancangan penetapan wilayah sungai yang telah memperoleh pertimbangan dari Dewan Sumber Daya
Air Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Menteri kepada Presiden untuk ditetapkan.
6 / 92
www.hukumonline.com
