PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 126
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air yang mengacu pada rencana pengelolaan sumber daya air yang sudah ada masih dapat dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya pola dan rencana pengelolaan sumber daya air berdasarkan peraturan pemerintah ini.
