PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 127
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air provinsi wajib dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun
setelah peraturan pemerintah ini ditetapkan.
(2) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air provinsi belum terbentuk, pelaksanaan tugas
dan fungsinya dilakukan oleh Panitia Tata Pengaturan Air (PTPA).
