PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 128
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dewan Sumber Daya Air Nasional wajib dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun setelah Keputusan
Presiden Republik Indonesia tentang Pembentukan Dewan Sumber Daya Air Nasional ditetapkan.
(2) Dalam hal Dewan Sumber Daya Air Nasional belum terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsinya
dilakukan oleh Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA).
