PP
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008
Pasal 130
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 23 Mei 2008
INDONESIA,
Ttd.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 23 Mei 2008
Ttd.
48 / 92
www.hukumonline.com
