PERCEPATANPENYEDIAANAIRMINUMDANSANITASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Air minum adalah air minum rumah tangga yang
melalui proses pengolahan atau tanpa proses
pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat
langsung diminum.
- Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya
disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sis tern fisik
(teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air
minurn.
- Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang bertujuan
membangun, rnemperluas, danfatau meningkatkan
sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelernbagaan,
manajemen, keuangan, peran masyarakat, dan hukum)
dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan
penyediaan air minurn kepada masyarakat rnenuju
keadaan yang lebih baik.
- Sanitasi adalah segala upaya yang dilakukan untuk
menjamin terwujudnya kondisi yang memenuhi
persyaratan kesehatan melalui pembangunan sanitasi.
- Pembangunan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pembangunan sanitasi adalah upaya peningkatan
kualitas dan perluasan pelayanan persampahan rumah
tangga, air limbah domestik, dan pengelolaan drainase
lingkungan secara terpadu dan berkelanjutan melalui
peningkatan perencanaan, kelernbagaan, pelaksanaan,
dan pengawasan yang baik.
- Perencanaan air minum adalah dokumen yang meliputi
Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional, Peta Jalan
(Roadmap) Air Minum Provinsi, dan Rencana Induk
Penyediaan Air Minum.
- Perencanaan sanitasi adalah dokumen yang meliputi
Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional, Peta Jalan
(Roadmap) Sanitasi Provinsi, dan Strategi Sanitasi
Kabupatenj Kota.
- Peta Jalan (Roadmap) adalah dokumen yang memberi
arahan dan langkah-langkah penyelenggaraan
percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
- Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya
disingkat dengan SKPD adalah perangkat daerah pada
pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
- Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya
disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah
untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
- Anggaran ...
_.,'
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang disusun dan
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Menteri adalah menteri teknis terkait.
Pasal 2
Penyediaan air minum dan sanitasi dilakukan dengan
prinsip:
non diskriminatif;
terjangkau;
perlindungan lingkungan;
berkelanjutan;
partisipasi masyarakat; dan
keterpaduan.
BABIII
Pasa13
(1) Pemerintah mengembangkan dan menerapkan teknologi
di bidang air minum dan sanitasi yang efektif dan efisien
untuk mempercepat penyediaan air minum dan
sanli+..aSl..
..: (2)Pengembangan ."
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pengembangan dan penerapan teknologi di bidang air
minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan
untuk meningkatkan:
kuantitas;
kualitas;
kontinuitas; dan
keterjangkauan.
(3) Pengembangan dan penerapan teknologi di bidang
sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan
untuk meningkatkan:
pengelolaan sanitasi yang ramah lingkungan;
akses yang lebih luas bagi masyarakat;
kontinuitas layanan; dan
perlindungan dan pelestarian sumber air.
BABrv
Bagian Kesatu
Standar Kualitas Air Minum
Pasal 3
(1) Pemerintah mengembangkan dan menerapkan teknologi di bidang air minum dan sanitasi yang efektif
dan efisien untuk mempercepat penyediaan air minum dan sanitasi.
(2) Pengembangan dan penerapan teknologi di bidang air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk meningkatkan:
kuantitas;
kualitas;
kontinuitas; dan
keterjangkauan.
(3) Pengembangan dan penerapan teknologi di bidang sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk meningkatkan:
pengelolaan sanitasi yang ramah lingkungan;
akses yang lebih luas bagi masyarakat;
kontinuitas layanan; dan
perlindungan dan pelestarian sumber air.
Bagian Kesatu
Standar Kualitas Air Minum
Pasal 4
(1) Untuk menjamin ketersediaan air minum yang sehat pemerintah menetapkan standar kualitas air minum.
(2) Pemerintah melakukan bimbingan teknis, pelatihan, dan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam
3 / 15
www.hukumonline.com
rangka pemenuhan standar kualitas air minum.
Pasal 5
(1) Pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap kualitas air minum di daerahnya masing-masing.
(2) Pengawasan kualitas air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengawasan eksternal.
(3) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap penyedia air minum
yang meliputi:
perusahaan daerah air minum;
depot air minum;
penyedia air minum berbasis masyarakat;
badan usaha swasta penyedia air minum; dan
SPAM bukan jaringan perpipaan milik masyarakat.
Bagian Kedua
Standar Kualitas Sanitasi
Pasal 6
(1) Pembangunan dan penyediaan infrastruktur sanitasi harus memenuhi standar teknis.
(2) Selain harus memenuhi standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kualitas hasil olahan
infrastruktur sanitasi harus memenuhi standar baku mutu lingkungan.
(3) Standar teknis dan standar baku mutu lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait.
8 / 15
www.hukumonline.com
Pasal 7
(1) Untuk mempercepat penyediaan air minum dan sanitasi pemerintah menyusun kebijakan dan strategi
nasional pengembangan sistem air minum dan sanitasi.
(2) Kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
isu strategis;
tujuan;
sasaran; dan
kebijakan dan strategi.
(3) Kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijabarkan dalam bentuk Peta
Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional.
4 / 15
www.hukumonline.com
(4) Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum dan/atau sanitasi.
(5) Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) memuat sekurang-kurangnya:
gambaran umum;
isu strategis;
tujuan dan sasaran pengembangan;
dasar kebijakan;
pendekatan penanganan;
prioritas pengembangan;
skenario pendanaan;
konsepsi kebijakan operasional; dan
rencana strategis program pengembangan.
(6) Kebijakan dan strategi, peta jalan (roadmap) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
menjadi acuan bagi kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan pemerintah daerah dalam percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
Pasal 8
(1) Pemerintah provinsi menyusun Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi yang mengacu pada Peta Jalan
(Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi yang mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional dan berkoordinasi dengan kabupaten/kota di wilayahnya.
(2) Petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi dan Peta Jalan
(Roadmap) Sanitasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum dan/atau sanitasi.
Pasal 9
(1) Pemerintah kabupaten/kota menyusun:
Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat RISPAM.
Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat SSK.
(2) RISPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Air Minum
Provinsi dan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi kabupaten/kota terkait.
(3) Petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan RISPAM dan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum dan/atau sanitasi.
5 / 15
www.hukumonline.com
Pasal 10
(1) Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi dilakukan sesuai dengan rencana pembangunan yang
mengacu pada RISPAM dan SSK.
(2) Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi meliputi:
pembangunan infrastruktur baru; dan/atau
rehabilitasi.
Pasal 11
(1) Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi dapat dilakukan oleh:
setiap orang ataupun kelompok masyarakat untuk pembangunan unit pelayanan individual dan/atau unit pengolahan setempat atau skala komunal;
pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota melalui kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian terkait, SKPD Provinsi terkait, dan SKPD Kabupaten/Kota terkait untuk pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
badan usaha untuk pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi sesuai dengan perizinan dan naskah kerja sama.
(2) Pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat,
pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dengan pembentukan unit pengelola untuk mengoperasikan dan memelihara infrastruktur air minum dan sanitasi yang dibangun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan unit pengelola infrastruktur air minum dan sanitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di daerah.
Pasal 12
(1) Dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi dibentuk Gugus Tugas
Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disingkat Gugus Tugas.
(2) Gugus Tugas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 13
Gugus Tugas mempunyai tugas:
- mengoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan
rencana dan program kerja percepatan penyediaan air
minum dan sanitasi pada kementerian dan lembaga
pemerintah non kementerian;
- mengoordinasikan penyusunan program prioritas dalam
rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air minum
dan sanitasi;
- mengoordinasikan mobilisasi sumber dana, sarana, dan
daya dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan
air minum dan sanitasi;
- mengoordinasikan penyelenggaraan advokasi dalam
rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air minum
dan sanitasi; dan
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
Pasal 14
(1) Susunan keanggotaan Gugus Tugas terdiri dari
Pengarah dan Tim Teknis.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang
(merangkap anggota) Pernbangunan Manusia dan
Kebudayaan
- Wakil Ketua I ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Wakil Ketua I : Menteri Perencanaan
(merangkap anggota) Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional
- Wakil Ketua II : Menteri Dalam Negeri
(merangkap anggota)
- Sekretaris : Deputi Bidang Koordinasi
(merangkap anggota) Kesehatan, Kependudukan
Dan Keluarga Berencana,
Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan
- Anggota : 1. Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan
Rakyat;
Menteri Kesehatan;
Menteri Kelautan dan
Perikanan;
- Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan;
- Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan;
Menteri Sosial;
Menteri Komunikasi dan
lnformatika;
- Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan Anak; dan
- Sekretaris Kabinet.
(3) Ketua ...
il
PRESIDEN
(3)Ketua Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a sekaligus menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas.
(4)Anggota Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengarah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi,
,keanggotaan, tugas, dan tata kerja Tim Teknis diatur
oleh Ketua Pengarah.
Pasal 15
(1) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupatenj kota
membentuk Kelompok Kerja Air Minum dan
Sanitasi/kelompok kerja lain.
(2) Anggota Kelompok Kerja Air Minum dan
Sanitasi/kelompok kerja lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas unsur pernerintah,
perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi
kemasyarakatan, organisasi keagamaan, lembaga
swadaya masyarakat, media massa, pelaku usaha, dan
anggota masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja
Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain provinsi diatur oleh Gubernur dan Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasijkelompok kerja lain
kabupaten/kota diatur oleh Bupati/Walikota.
BABVIII
Pasal 16
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e dilaksanakan secara berkala.
Pasal 17
Ketua Gugus Tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 18
(1) Gubernur melaporkan hasil pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah
provinsi kepada Ketua Gugus Tugas melalui Menteri Dalam Negeri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Laporan hasil pelaksanaan atas percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain provinsi.
Pasal 19
(1) Bupati/Walikota melaporkan hasil pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah
kabupaten/kota kepada Gubernur melalui Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Laporan hasil pelaksanaan atas percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dikoordinasikan oleh Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain kabupaten/kota.
Pasal 20
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas pembinaan
percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sesuai asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
(2) Pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh:
menteri pada tingkat nasional;
gubernur pada tingkat provinsi; dan
bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota.
Pasal 21
(1) Lingkup pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (2) meliputi:
perencanaan;
pengaturan;
pengendalian; dan
pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menteri melakukan koordinasi lintas sektoral, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan, baik vertikal maupun horizontal.
Pasal 22
Pembinaan perencanaan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dimaksudkan agar terjadi sinergi antara rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah untuk penyediaan air minum dan sanitasi.
Pasal 23
Pembinaan perencanaan penyediaan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan melalui:
penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi, RISPAM, dan perencanaan teknis air minum;
pendampingan; dan
pendidikan dan pelatihan.
Pasal 24
(1) Penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi dan RISPAM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, berisikan tentang pedoman proses penyusunan, metode dan cara analisis, serta tata cara penetapan kebijakan air minum provinsi.
(2) Penetapan pedoman perencanaan teknis air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
pedoman penyusunan rancangan detail kegiatan, spesifikasi teknis, rancangan anggaran biaya, analisis
9 / 15
www.hukumonline.com
harga satuan, tahapan dan jadwal kegiatan, dan dokumen pelaksanaan.
(3) Pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan perencanaan teknis air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum.
Pasal 25
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, meliputi pendampingan dalam penyusunan perencanaan, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan pembangunan infrastruktur, operasional dan perawatan infrastruktur, dan dalam proses monitoring dan evaluasi.
Pasal 26
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c, meliputi pelatihan
sumber daya manusia dalam penyusunan perencanaan, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan pembangunan infrastruktur, operasional dan perawatan infrastruktur, dan dalam proses monitoring dan evaluasi.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan kurikulum yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang penyediaan air minum.
Pasal 27
Pembinaan perencanaan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan melalui:
penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi, SSK, dan perencanaan teknis sanitasi;
pendampingan; dan
pendidikan dan pelatihan.
Pasal 28
(1) Penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi dan SSK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, meliputi pedoman penyusunan program dan kegiatan penanganan, rencana berdasar unsur kelayakan yang memenuhi kriteria teknis, ekonomi dan lingkungan, program prioritas, tahapan pelaksanaan, pengaturan dan kelembagaan, pembiayaan dan peran serta masyarakat.
(2) Pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi dan SSK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan oleh menteri yang membidangi pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.
(3) Pedoman penyusunan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sanitasi.
(4) Penetapan pedoman perencanaan teknis sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
pedoman penyusunan rencana induk, rancangan detail teknis, dan kriteria pelaksanaan operasional.
(5) Pedoman perencanaan teknis sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sanitasi.
Pasal 29
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) huruf b, meliputi pendampingan dalam penyusunan
perencanaan, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan
pembangunan infrastruktur, operasional dan perawatan
infrastruktur, dan dalam proses monitoring dan evaluasi.
Pasal30
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) huruf c, meliputi peningkatan
pengetahuan dan kemampuan para pengelola program
dan kegiatan pembangunan sanitasi di daerah dalam
penyusunan perencanaan sanitasi, pemenuhan
kesiapan daerah, penyusunan rencana teknis dan
rencana detail sanitasi, pelaksanaan implementasi,
pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembangunan
sanitasi, pelaksanaan operasional dan pemeliharaan
infrastruktur sanitasi terbangun.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat dilakukan di dalam danjatau di luar
negeri berdasarkan rencana pendidikan dan pelatihan
dalam percepatan pembangunan sanitasi.
Pasal 31 ...
PRESIDEN
Pasal31
Pembinaan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (1) huruf b dilakukan dengan menetapkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria dalam j,Jembangunan,
pengoperasian dan pemeliharaan, pemantauan dan
evaluasi, serta pembiayaan yang mendukung terwujudnya
percepatan penyediaan air minurn dan sanitasi.
Pasal32
Pembinaan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menjamin
penyelenggaraan percepatan penyediaan air minum dan
sanitasi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang telah ditetapkan.
Pasa133
Pembinaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1) huruf d dilakukan untuk mewujudkan
pemantauan dan evaluasi yang terintegrasi dari berbagai
sektor yang terkait dengan penyediaan air rninum dan
sanitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BABX
PENYEDlAAN AIR MINUM DAN SANITASI
Pasal34
(1) Pemerintah dapat melakukan kerja sarna dengan negara
lain, lembaga internasional, dan badan usaha dalam
rangka percepatan penyediaan air minurn dan sanitasi.
(2)Kerja sarna ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Kerja sarna sebagairnana dirnaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk:
bantuan teknis; dan
bantuan pendanaan.
(~) Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, rneliputi:
- pengernbangan ilmu pengetahuan dan teknologi di
bidang air minurn dan sanitasi; dan
- pengernbangan sistern pengelolaan penyediaan air
rninurn dan sanitasi.
(4) Bantuan pendanaan sebagaimana dirnaksud pada ayat
(2)huruf b, rneliputipinjarnan atau hibah.
Pasal35
(1) Pernerintah daerah dapat rnelakukan kerja sarna dengan
pernerintah daerah lain dan badan usaha dalam rangka
percepatan penyediaan air rninum dan sanitasi.
(2) Kerja sarna sebagaimana yang dirnaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Pasal36
Pernerintah menciptakan iklim investasi yang kondusif
untuk mendukung terwujudnya percepatan penyediaan air
minurn dan sanitasi.
BAB Xl ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BABXI
Pasa137
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya
penyediaan air minum dan sanitasi.
(2) Untuk meningkatkan peran serta masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah dan
pemerintah daerah melakukan:
edukasi;
advokasi;
sosialisasi;
promosi; dan
kampanye.
(3) Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
dilakukan dengan melibatkan semua individu di
lingkungan eksternal dan internal pengelola air minum
dan sanitasi melalui upaya peningkatan pengetahuan
tentang penyediaan dan layanan air minum dan
sanitasi.
(4) Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku
kepentingan melalui upaya memperluas kesadaran dan
keterlibatannya dalam pengarusutamaan pereepatan
penyediaan air minum dan sanitasi.
(5) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurut
e, dilakukan untuk meningkatkan pemahaman tentang
pelayanan publik di bidang air minum dan sanitasi.
(6) Promosi ...
"
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d,
dilakukan dengan upaya mendorong keikutsertaan serta
peran serta setiap individu dalam setiap proses
peningkatan kualitas air minum dan layanan sanitasi.
(7) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
e, ~ilakukan untuk memberikan keterlibatan publik
akan pemahaman prioritas penyediaan air minum dan
sanitasi dengan upaya penyiaran melalui barang
rekaman berbentuk gambar atau suara atau bentuk
lainnya.
BABXII
PEMBIAYAAN
Pasal38
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai
kewenangannya menyediakan anggaran yang memadai
untuk percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
(2) Penyediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu kepada perencanaan percepatan
penyediaan air minum dan perencanaan percepatan
sanitasi.
(3) Anggaran sebagaimana dimaksud pacta ayat (1)
bersumber dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD
Kabupaten / Kota.
(4) Selain anggaran sebagaimana dimaksud pacta ayat (3)
pemerintah dan pemerintah daerah dapat menerirna dan
memanfaatkan pembiayaan dari sumber-sumber lain
yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 39 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 30
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c, meliputi peningkatan
pengetahuan dan kemampuan para pengelola program dan kegiatan pembangunan sanitasi di daerah dalam penyusunan perencanaan sanitasi, pemenuhan kesiapan daerah, penyusunan rencana teknis dan rencana detail sanitasi, pelaksanaan implementasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembangunan sanitasi, pelaksanaan operasional dan pemeliharaan infrastruktur sanitasi terbangun.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar
negeri berdasarkan rencana pendidikan dan pelatihan dalam percepatan pembangunan sanitasi.
Pasal 31
Pembinaan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dilakukan dengan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi, serta pembiayaan yang mendukung terwujudnya percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
Pasal 32
Pembinaan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menjamin penyelenggaraan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan.
Pasal 33
Pembinaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d dilakukan untuk mewujudkan pemantauan dan evaluasi yang terintegrasi dari berbagai sektor yang terkait dengan penyediaan air minum dan sanitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan negara lain, lembaga internasional, dan badan usaha
dalam rangka percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
bantuan teknis; dan
bantuan pendanaan.
(3) Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
- pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang air minum dan sanitasi; dan
11 / 15
www.hukumonline.com
- pengembangan sistem pengelolaan penyediaan air minum dan sanitasi.
(4) Bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi pinjaman atau hibah.
Pasal 35
(1) Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah lain dan badan usaha dalam
rangka percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
(2) Kerja sama sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 36
Pemerintah menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk mendukung terwujudnya percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
Pasal 37
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya penyediaan air minum dan sanitasi.
(2) Untuk meningkatkan peran sebagaimana dimaksud pada ayat pemerintah daerah melakukan:
edukasi;
advokasi;
sosialisasi;
promosi; dan
kampanye.
(3) Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan dengan melibatkan semua individu di
lingkungan eksternal dan internal pengelola air minum dan sanitasi melalui upaya peningkatan pengetahuan tentang penyediaan dan layanan air minum dan sanitasi.
(4) Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku
kepentingan melalui upaya memperluas kesadaran dan keterlibatannya dalam pengarusutamaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
(5) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan untuk meningkatkan pemahaman
tentang pelayanan publik di bidang air minum dan sanitasi.
(6) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilakukan dengan upaya mendorong keikutsertaan
serta peran serta setiap individu dalam setiap proses peningkatan kualitas air minum dan layanan sanitasi.
(7) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dilakukan untuk memberikan keterlibatan publik
akan pemahaman prioritas penyediaan air minum dan sanitasi dengan upaya penyiaran melalui barang rekaman berbentuk gambar atau suara atau bentuk lainnya.
12 / 15
www.hukumonline.com
PEMBIAYAAN
Pasal 38
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya menyediakan anggaran yang memadai untuk
percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
(2) Penyediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada perencanaan percepatan
penyediaan air minum dan perencanaan percepatan sanitasi.
(3) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD
Kabupaten/Kota.
(4) Selain anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemerintah dan pemerintah daerah dapat
menerima dan memanfaatkan pembiayaan dari sumber-sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Pendanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi oleh pemerintah dilakukan melalui APBN.
(2) Pendanaan APBN untuk percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan:
arah dan target nasional penyediaan air minum dan sanitasi;
kemampuan keuangan daerah dan karakteristik daerah;
kebutuhan penyediaan air minum dan sanitasi di daerah; dan
kesiapan daerah.
(3) Pendanaan APBN percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui belanja kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian, dana perimbangan, pinjaman, hibah, atau pemanfaatan APBN lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pendanaan APBN untuk percepatan penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
diselenggarakan berdasarkan pada program dan kegiatan penyediaan air minum yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah.
(5) Pendanaan APBN untuk percepatan pembangunan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
diselenggarakan berdasarkan pada program dan kegiatan pembangunan sanitasi yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah.
(6) Pendanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi melalui belanja kementerian atau lembaga
pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditujukan untuk mendanai program dan kegiatan penyediaan air minum dan sanitasi yang menjadi urusan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Pendanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi melalui dana perimbangan, pinjaman, hibah,
atau pemanfaatan APBN lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditujukan untuk mendanai program dan kegiatan penyediaan air minum dan sanitasi yang dibutuhkan di daerah sesuai dengan kebijakan penyediaan air minum dan sanitasi nasional.
Pasal 40
13 / 15
www.hukumonline.com
(1) Pendanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi melalui belanja kementerian atau lembaga
pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3), yang dilakukan melalui dekonsentrasi atau tugas pembantuan dialihkan secara bertahap menjadi Dana Alokasi Khusus bidang Air Minum atau Dana Alokasi Khusus bidang Sanitasi.
(2) Pengalihan bertahap pendanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi yang dilakukan melalui
dekonsentrasi atau tugas pembantuan menjadi Dana Alokasi Khusus bidang Air Minum atau Dana Alokasi Khusus bidang Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan menitikberatkan pada kesesuaian dengan kebutuhan daerah, asas manfaat, dan prinsip good governance.
Pasal 41
(1) Pemerintah provinsi mendanai percepatan penyediaan air minum dan sanitasi melalui APBD Provinsi
yang disalurkan melalui belanja SKPD, pinjaman, hibah, bantuan keuangan, atau bentuk transfer provinsi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan APBD Provinsi untuk percepatan penyediaan air minum dan sanitasi yang dilakukan melalui
belanja SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan untuk pembangunan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi yang menjadi kewenangan provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendanaan APBD Provinsi untuk percepatan penyediaan air minum dan sanitasi yang dilakukan melalui
pinjaman, hibah, bantuan keuangan, atau bentuk transfer provinsi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan untuk mendanai kebutuhan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang tidak mampu didanai dengan APBD Kabupaten/Kota.
(4) Pendanaan APBD Provinsi untuk percepatan penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diselenggarakan berdasarkan pada program dan kegiatan penyediaan air minum yang tercantum
dalam RKPD Provinsi.
(5) Pendanaan APBD Provinsi untuk percepatan pembangunan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diselenggarakan berdasarkan pada program dan kegiatan pembangunan sanitasi yang tercantum
dalam RKPD Provinsi.
Pasal 42
(1) Pendanaan APBD Kabupaten/Kota untuk percepatan penyediaan air minum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (3) diselenggarakan berdasarkan pada program dan kegiatan penyediaan air minum yang tercantum dalam RKPD Kabupaten/Kota yang mengacu pada RISPAM.
(2) Pendanaan APBD Kabupaten/Kota untuk percepatan pembangunan sanitasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (3) diselenggarakan berdasarkan pada program dan kegiatan pembangunan sanitasi yang tercantum dalam RKPD Kabupaten/ Kota yang mengacu pada SSK.
PENUTUP
Pasal 43
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
14 / 15
www.hukumonline.com
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 22 Desember 2014
INDONESIA,
Ttd.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 22 Desember 2014
Ttd.
15 / 15
Pasa143
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ,.. :,'
..
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2014
INDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2014
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa air minum dan sanitasi merupakan kebutuhan
dasar masyarakat yang harus dipenuhi untuk
meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat;
- bahwa penyediaan air minum dan sanitasi masih
men galami berbagai kendala sehingga diperlukan
percepatan penyediaannya untuk mencapai universal
access pada akhir tahun 2019;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
- Pasal4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 32, Tambahun Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4377);
- Undang-Undang ...
•
PRESIDEN
REPU8L1K INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
- Undang-Undang Nomor I 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4490);
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang
Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5570);
