PERPRES
PERCEPATANPENYEDIAANAIRMINUMDANSANITASI
Pasal 26
BAB 9 — PEMBINAAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c, meliputi pelatihan
sumber daya manusia dalam penyusunan perencanaan, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan pembangunan infrastruktur, operasional dan perawatan infrastruktur, dan dalam proses monitoring dan evaluasi.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan kurikulum yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang penyediaan air minum.
