PERPRES
PERCEPATANPENYEDIAANAIRMINUMDANSANITASI
Pasal 27
BAB 9 — PEMBINAAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
Pembinaan perencanaan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan melalui:
penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi, SSK, dan perencanaan teknis sanitasi;
pendampingan; dan
pendidikan dan pelatihan.
