Pasal 28
BAB 9 — PEMBINAAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
(1) Penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi dan SSK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, meliputi pedoman penyusunan program dan kegiatan penanganan, rencana berdasar unsur kelayakan yang memenuhi kriteria teknis, ekonomi dan lingkungan, program prioritas, tahapan pelaksanaan, pengaturan dan kelembagaan, pembiayaan dan peran serta masyarakat.
(2) Pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi dan SSK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan oleh menteri yang membidangi pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.
(3) Pedoman penyusunan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sanitasi.
(4) Penetapan pedoman perencanaan teknis sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
pedoman penyusunan rencana induk, rancangan detail teknis, dan kriteria pelaksanaan operasional.
(5) Pedoman perencanaan teknis sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sanitasi.
