PERPRES
PERCEPATANPENYEDIAANAIRMINUMDANSANITASI
Pasal 25
BAB 9 — PEMBINAAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, meliputi pendampingan dalam penyusunan perencanaan, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan pembangunan infrastruktur, operasional dan perawatan infrastruktur, dan dalam proses monitoring dan evaluasi.
