Pasal 24
BAB 9 — PEMBINAAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
(1) Penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi dan RISPAM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, berisikan tentang pedoman proses penyusunan, metode dan cara analisis, serta tata cara penetapan kebijakan air minum provinsi.
(2) Penetapan pedoman perencanaan teknis air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
pedoman penyusunan rancangan detail kegiatan, spesifikasi teknis, rancangan anggaran biaya, analisis
9 / 15
www.hukumonline.com
harga satuan, tahapan dan jadwal kegiatan, dan dokumen pelaksanaan.
(3) Pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan perencanaan teknis air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum.
