PERPRES
PERCEPATANPENYEDIAANAIRMINUMDANSANITASI
Pasal 23
BAB 9 — PEMBINAAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
Pembinaan perencanaan penyediaan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan melalui:
penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi, RISPAM, dan perencanaan teknis air minum;
pendampingan; dan
pendidikan dan pelatihan.
