PERPRES
PERCEPATANPENYEDIAANAIRMINUMDANSANITASI
Pasal 22
BAB 9 — PEMBINAAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
Pembinaan perencanaan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dimaksudkan agar terjadi sinergi antara rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah untuk penyediaan air minum dan sanitasi.
