PERPRES
PERCEPATANPENYEDIAANAIRMINUMDANSANITASI
Pasal 21
BAB 9 — PEMBINAAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
(1) Lingkup pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (2) meliputi:
perencanaan;
pengaturan;
pengendalian; dan
pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menteri melakukan koordinasi lintas sektoral, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan, baik vertikal maupun horizontal.
