PERPRES
PERCEPATANPENYEDIAANAIRMINUMDANSANITASI
Pasal 20
BAB 9 — PEMBINAAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas pembinaan
percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sesuai asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
(2) Pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh:
menteri pada tingkat nasional;
gubernur pada tingkat provinsi; dan
bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota.
