PERPRES
PERCEPATANPENYEDIAANAIRMINUMDANSANITASI
Pasal 19
BAB 8 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Bupati/Walikota melaporkan hasil pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah
kabupaten/kota kepada Gubernur melalui Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Laporan hasil pelaksanaan atas percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dikoordinasikan oleh Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain kabupaten/kota.
