PERPRES
PERCEPATANPENYEDIAANAIRMINUMDANSANITASI
Pasal 18
BAB 8 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Gubernur melaporkan hasil pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah
provinsi kepada Ketua Gugus Tugas melalui Menteri Dalam Negeri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Laporan hasil pelaksanaan atas percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain provinsi.
