PERPRES
PERCEPATANPENYEDIAANAIRMINUMDANSANITASI
Pasal 17
BAB 8 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Ketua Gugus Tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
