PERPRES
PERCEPATANPENYEDIAANAIRMINUMDANSANITASI
Pasal 16
BAB 8 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e dilaksanakan secara berkala.
