Pasal 15
BAB 7 — ### KOORDINASIPERCEPATANPENYEDIAAN
(1) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupatenj kota
membentuk Kelompok Kerja Air Minum dan
Sanitasi/kelompok kerja lain.
(2) Anggota Kelompok Kerja Air Minum dan
Sanitasi/kelompok kerja lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas unsur pernerintah,
perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi
kemasyarakatan, organisasi keagamaan, lembaga
swadaya masyarakat, media massa, pelaku usaha, dan
anggota masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja
Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain provinsi diatur oleh Gubernur dan Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasijkelompok kerja lain
kabupaten/kota diatur oleh Bupati/Walikota.
BABVIII
