Pasal 14
BAB 7 — ### KOORDINASIPERCEPATANPENYEDIAAN
(1) Susunan keanggotaan Gugus Tugas terdiri dari
Pengarah dan Tim Teknis.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang
(merangkap anggota) Pernbangunan Manusia dan
Kebudayaan
- Wakil Ketua I ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Wakil Ketua I : Menteri Perencanaan
(merangkap anggota) Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional
- Wakil Ketua II : Menteri Dalam Negeri
(merangkap anggota)
- Sekretaris : Deputi Bidang Koordinasi
(merangkap anggota) Kesehatan, Kependudukan
Dan Keluarga Berencana,
Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan
- Anggota : 1. Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan
Rakyat;
Menteri Kesehatan;
Menteri Kelautan dan
Perikanan;
- Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan;
- Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan;
Menteri Sosial;
Menteri Komunikasi dan
lnformatika;
- Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan Anak; dan
- Sekretaris Kabinet.
(3) Ketua ...
il
PRESIDEN
(3)Ketua Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a sekaligus menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas.
(4)Anggota Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengarah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi,
,keanggotaan, tugas, dan tata kerja Tim Teknis diatur
oleh Ketua Pengarah.
