PERPRES
PERCEPATANPENYEDIAANAIRMINUMDANSANITASI
Pasal 13
BAB 7 — ### KOORDINASIPERCEPATANPENYEDIAAN
Gugus Tugas mempunyai tugas:
- mengoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan
rencana dan program kerja percepatan penyediaan air
minum dan sanitasi pada kementerian dan lembaga
pemerintah non kementerian;
- mengoordinasikan penyusunan program prioritas dalam
rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air minum
dan sanitasi;
- mengoordinasikan mobilisasi sumber dana, sarana, dan
daya dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan
air minum dan sanitasi;
- mengoordinasikan penyelenggaraan advokasi dalam
rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air minum
dan sanitasi; dan
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
