PERPRES
PERCEPATANPENYEDIAANAIRMINUMDANSANITASI
Pasal 12
BAB 7 — KOORDINASI PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
(1) Dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi dibentuk Gugus Tugas
Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disingkat Gugus Tugas.
(2) Gugus Tugas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
