Pasal 11
BAB 6 — IMPLEMENTASI PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
(1) Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi dapat dilakukan oleh:
setiap orang ataupun kelompok masyarakat untuk pembangunan unit pelayanan individual dan/atau unit pengolahan setempat atau skala komunal;
pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota melalui kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian terkait, SKPD Provinsi terkait, dan SKPD Kabupaten/Kota terkait untuk pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
badan usaha untuk pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi sesuai dengan perizinan dan naskah kerja sama.
(2) Pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat,
pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dengan pembentukan unit pengelola untuk mengoperasikan dan memelihara infrastruktur air minum dan sanitasi yang dibangun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan unit pengelola infrastruktur air minum dan sanitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di daerah.
