PERPRES
PERCEPATANPENYEDIAANAIRMINUMDANSANITASI
Pasal 10
BAB 6 — IMPLEMENTASI PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
(1) Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi dilakukan sesuai dengan rencana pembangunan yang
mengacu pada RISPAM dan SSK.
(2) Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi meliputi:
pembangunan infrastruktur baru; dan/atau
rehabilitasi.
