Pasal 9
BAB 5 — STRATEGI, KEBIJAKAN, DAN PERENCANAAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
(1) Pemerintah kabupaten/kota menyusun:
Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat RISPAM.
Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat SSK.
(2) RISPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Air Minum
Provinsi dan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi kabupaten/kota terkait.
(3) Petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan RISPAM dan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum dan/atau sanitasi.
5 / 15
www.hukumonline.com
