PERPRES
PERCEPATANPENYEDIAANAIRMINUMDANSANITASI
Pasal 8
BAB 5 — STRATEGI, KEBIJAKAN, DAN PERENCANAAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
(1) Pemerintah provinsi menyusun Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi yang mengacu pada Peta Jalan
(Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi yang mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional dan berkoordinasi dengan kabupaten/kota di wilayahnya.
(2) Petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi dan Peta Jalan
(Roadmap) Sanitasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum dan/atau sanitasi.
