Pasal 7
BAB 5 — STRATEGI, KEBIJAKAN, DAN PERENCANAAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
(1) Untuk mempercepat penyediaan air minum dan sanitasi pemerintah menyusun kebijakan dan strategi
nasional pengembangan sistem air minum dan sanitasi.
(2) Kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
isu strategis;
tujuan;
sasaran; dan
kebijakan dan strategi.
(3) Kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijabarkan dalam bentuk Peta
Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional.
4 / 15
www.hukumonline.com
(4) Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum dan/atau sanitasi.
(5) Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) memuat sekurang-kurangnya:
gambaran umum;
isu strategis;
tujuan dan sasaran pengembangan;
dasar kebijakan;
pendekatan penanganan;
prioritas pengembangan;
skenario pendanaan;
konsepsi kebijakan operasional; dan
rencana strategis program pengembangan.
(6) Kebijakan dan strategi, peta jalan (roadmap) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
menjadi acuan bagi kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan pemerintah daerah dalam percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
