PERPRES
PERCEPATANPENYEDIAANAIRMINUMDANSANITASI
Pasal 6
BAB 4 — PENERAPAN STANDAR KUALITAS AIR MINUM DAN SANITASI
(1) Pembangunan dan penyediaan infrastruktur sanitasi harus memenuhi standar teknis.
(2) Selain harus memenuhi standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kualitas hasil olahan
infrastruktur sanitasi harus memenuhi standar baku mutu lingkungan.
(3) Standar teknis dan standar baku mutu lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait.
8 / 15
www.hukumonline.com
