PERPRES
PERCEPATANPENYEDIAANAIRMINUMDANSANITASI
Pasal 5
BAB 4 — PENERAPAN STANDAR KUALITAS AIR MINUM DAN SANITASI
(1) Pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap kualitas air minum di daerahnya masing-masing.
(2) Pengawasan kualitas air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengawasan eksternal.
(3) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap penyedia air minum
yang meliputi:
perusahaan daerah air minum;
depot air minum;
penyedia air minum berbasis masyarakat;
badan usaha swasta penyedia air minum; dan
SPAM bukan jaringan perpipaan milik masyarakat.
Bagian Kedua
Standar Kualitas Sanitasi
