PERPRES
PERCEPATANPENYEDIAANAIRMINUMDANSANITASI
Pasal 4
BAB 4 — PENERAPAN STANDAR KUALITAS AIR MINUM DAN SANITASI
(1) Untuk menjamin ketersediaan air minum yang sehat pemerintah menetapkan standar kualitas air minum.
(2) Pemerintah melakukan bimbingan teknis, pelatihan, dan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam
3 / 15
www.hukumonline.com
rangka pemenuhan standar kualitas air minum.
