PERPRES
PERCEPATANPENYEDIAANAIRMINUMDANSANITASI
Pasal 3
BAB 3 — PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
(1) Pemerintah mengembangkan dan menerapkan teknologi di bidang air minum dan sanitasi yang efektif
dan efisien untuk mempercepat penyediaan air minum dan sanitasi.
(2) Pengembangan dan penerapan teknologi di bidang air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk meningkatkan:
kuantitas;
kualitas;
kontinuitas; dan
keterjangkauan.
(3) Pengembangan dan penerapan teknologi di bidang sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk meningkatkan:
pengelolaan sanitasi yang ramah lingkungan;
akses yang lebih luas bagi masyarakat;
kontinuitas layanan; dan
perlindungan dan pelestarian sumber air.
Bagian Kesatu
Standar Kualitas Air Minum
