Pasal 2
BAB 2 — ### PRINSIPPENYEDIAANAIRMINUMDANSANITASI
Penyediaan air minum dan sanitasi dilakukan dengan
prinsip:
non diskriminatif;
terjangkau;
perlindungan lingkungan;
berkelanjutan;
partisipasi masyarakat; dan
keterpaduan.
BABIII
Pasa13
(1) Pemerintah mengembangkan dan menerapkan teknologi
di bidang air minum dan sanitasi yang efektif dan efisien
untuk mempercepat penyediaan air minum dan
sanli+..aSl..
..: (2)Pengembangan ."
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pengembangan dan penerapan teknologi di bidang air
minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan
untuk meningkatkan:
kuantitas;
kualitas;
kontinuitas; dan
keterjangkauan.
(3) Pengembangan dan penerapan teknologi di bidang
sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan
untuk meningkatkan:
pengelolaan sanitasi yang ramah lingkungan;
akses yang lebih luas bagi masyarakat;
kontinuitas layanan; dan
perlindungan dan pelestarian sumber air.
BABrv
Bagian Kesatu
Standar Kualitas Air Minum
