Pasal 1
BAB 1 — ### KETENTUANUMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Air minum adalah air minum rumah tangga yang
melalui proses pengolahan atau tanpa proses
pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat
langsung diminum.
- Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya
disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sis tern fisik
(teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air
minurn.
- Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang bertujuan
membangun, rnemperluas, danfatau meningkatkan
sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelernbagaan,
manajemen, keuangan, peran masyarakat, dan hukum)
dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan
penyediaan air minurn kepada masyarakat rnenuju
keadaan yang lebih baik.
- Sanitasi adalah segala upaya yang dilakukan untuk
menjamin terwujudnya kondisi yang memenuhi
persyaratan kesehatan melalui pembangunan sanitasi.
- Pembangunan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pembangunan sanitasi adalah upaya peningkatan
kualitas dan perluasan pelayanan persampahan rumah
tangga, air limbah domestik, dan pengelolaan drainase
lingkungan secara terpadu dan berkelanjutan melalui
peningkatan perencanaan, kelernbagaan, pelaksanaan,
dan pengawasan yang baik.
- Perencanaan air minum adalah dokumen yang meliputi
Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional, Peta Jalan
(Roadmap) Air Minum Provinsi, dan Rencana Induk
Penyediaan Air Minum.
- Perencanaan sanitasi adalah dokumen yang meliputi
Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional, Peta Jalan
(Roadmap) Sanitasi Provinsi, dan Strategi Sanitasi
Kabupatenj Kota.
- Peta Jalan (Roadmap) adalah dokumen yang memberi
arahan dan langkah-langkah penyelenggaraan
percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
- Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya
disingkat dengan SKPD adalah perangkat daerah pada
pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
- Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya
disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah
untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
- Anggaran ...
_.,'
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang disusun dan
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Menteri adalah menteri teknis terkait.
