PERPRES
PERCEPATANPENYEDIAANAIRMINUMDANSANITASI
Pasal 35
BAB 10 — PENINGKATAN KERJA SAMA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
(1) Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah lain dan badan usaha dalam
rangka percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
(2) Kerja sama sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
