PERPRES
PERCEPATANPENYEDIAANAIRMINUMDANSANITASI
Pasal 36
BAB 10 — PENINGKATAN KERJA SAMA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
Pemerintah menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk mendukung terwujudnya percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
