Pasal 37
BAB 11 — PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya penyediaan air minum dan sanitasi.
(2) Untuk meningkatkan peran sebagaimana dimaksud pada ayat pemerintah daerah melakukan:
edukasi;
advokasi;
sosialisasi;
promosi; dan
kampanye.
(3) Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan dengan melibatkan semua individu di
lingkungan eksternal dan internal pengelola air minum dan sanitasi melalui upaya peningkatan pengetahuan tentang penyediaan dan layanan air minum dan sanitasi.
(4) Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku
kepentingan melalui upaya memperluas kesadaran dan keterlibatannya dalam pengarusutamaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
(5) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan untuk meningkatkan pemahaman
tentang pelayanan publik di bidang air minum dan sanitasi.
(6) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilakukan dengan upaya mendorong keikutsertaan
serta peran serta setiap individu dalam setiap proses peningkatan kualitas air minum dan layanan sanitasi.
(7) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dilakukan untuk memberikan keterlibatan publik
akan pemahaman prioritas penyediaan air minum dan sanitasi dengan upaya penyiaran melalui barang rekaman berbentuk gambar atau suara atau bentuk lainnya.
12 / 15
www.hukumonline.com
PEMBIAYAAN
