PERPRES
PERCEPATANPENYEDIAANAIRMINUMDANSANITASI
Pasal 38
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya menyediakan anggaran yang memadai untuk
percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
(2) Penyediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada perencanaan percepatan
penyediaan air minum dan perencanaan percepatan sanitasi.
(3) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD
Kabupaten/Kota.
(4) Selain anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemerintah dan pemerintah daerah dapat
menerima dan memanfaatkan pembiayaan dari sumber-sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
