Pasal 39
(1) Pendanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi oleh pemerintah dilakukan melalui APBN.
(2) Pendanaan APBN untuk percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan:
arah dan target nasional penyediaan air minum dan sanitasi;
kemampuan keuangan daerah dan karakteristik daerah;
kebutuhan penyediaan air minum dan sanitasi di daerah; dan
kesiapan daerah.
(3) Pendanaan APBN percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui belanja kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian, dana perimbangan, pinjaman, hibah, atau pemanfaatan APBN lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pendanaan APBN untuk percepatan penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
diselenggarakan berdasarkan pada program dan kegiatan penyediaan air minum yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah.
(5) Pendanaan APBN untuk percepatan pembangunan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
diselenggarakan berdasarkan pada program dan kegiatan pembangunan sanitasi yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah.
(6) Pendanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi melalui belanja kementerian atau lembaga
pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditujukan untuk mendanai program dan kegiatan penyediaan air minum dan sanitasi yang menjadi urusan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Pendanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi melalui dana perimbangan, pinjaman, hibah,
atau pemanfaatan APBN lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditujukan untuk mendanai program dan kegiatan penyediaan air minum dan sanitasi yang dibutuhkan di daerah sesuai dengan kebijakan penyediaan air minum dan sanitasi nasional.
