PERPRES
PERCEPATANPENYEDIAANAIRMINUMDANSANITASI
Pasal 40
13 / 15
www.hukumonline.com
(1) Pendanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi melalui belanja kementerian atau lembaga
pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3), yang dilakukan melalui dekonsentrasi atau tugas pembantuan dialihkan secara bertahap menjadi Dana Alokasi Khusus bidang Air Minum atau Dana Alokasi Khusus bidang Sanitasi.
(2) Pengalihan bertahap pendanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi yang dilakukan melalui
dekonsentrasi atau tugas pembantuan menjadi Dana Alokasi Khusus bidang Air Minum atau Dana Alokasi Khusus bidang Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan menitikberatkan pada kesesuaian dengan kebutuhan daerah, asas manfaat, dan prinsip good governance.
