Pasal 41
(1) Pemerintah provinsi mendanai percepatan penyediaan air minum dan sanitasi melalui APBD Provinsi
yang disalurkan melalui belanja SKPD, pinjaman, hibah, bantuan keuangan, atau bentuk transfer provinsi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan APBD Provinsi untuk percepatan penyediaan air minum dan sanitasi yang dilakukan melalui
belanja SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan untuk pembangunan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi yang menjadi kewenangan provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendanaan APBD Provinsi untuk percepatan penyediaan air minum dan sanitasi yang dilakukan melalui
pinjaman, hibah, bantuan keuangan, atau bentuk transfer provinsi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan untuk mendanai kebutuhan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang tidak mampu didanai dengan APBD Kabupaten/Kota.
(4) Pendanaan APBD Provinsi untuk percepatan penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diselenggarakan berdasarkan pada program dan kegiatan penyediaan air minum yang tercantum
dalam RKPD Provinsi.
(5) Pendanaan APBD Provinsi untuk percepatan pembangunan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diselenggarakan berdasarkan pada program dan kegiatan pembangunan sanitasi yang tercantum
dalam RKPD Provinsi.
