PERPRES
PERCEPATANPENYEDIAANAIRMINUMDANSANITASI
Pasal 42
(1) Pendanaan APBD Kabupaten/Kota untuk percepatan penyediaan air minum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (3) diselenggarakan berdasarkan pada program dan kegiatan penyediaan air minum yang tercantum dalam RKPD Kabupaten/Kota yang mengacu pada RISPAM.
(2) Pendanaan APBD Kabupaten/Kota untuk percepatan pembangunan sanitasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (3) diselenggarakan berdasarkan pada program dan kegiatan pembangunan sanitasi yang tercantum dalam RKPD Kabupaten/ Kota yang mengacu pada SSK.
PENUTUP
