PERPRES
PERCEPATANPENYEDIAANAIRMINUMDANSANITASI
Pasal 34
BAB 10 — PENINGKATAN KERJA SAMA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
(1) Pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan negara lain, lembaga internasional, dan badan usaha
dalam rangka percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
bantuan teknis; dan
bantuan pendanaan.
(3) Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
- pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang air minum dan sanitasi; dan
11 / 15
www.hukumonline.com
- pengembangan sistem pengelolaan penyediaan air minum dan sanitasi.
(4) Bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi pinjaman atau hibah.
